Dengan adanya penerapan Undang - Undang nomor 23 tahun 1999 tentang otonomi daerah yakni memberikan kesempatan seluas - luasnya kepada daerah untuk menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo telah mencoba mengimplementasikan dalam praktek pelaksanaan tugas baik di Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat.

Tahun 2019 merupakan tahun keempat implementasi Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Gorontalo tahun 2014 - 2019, yang dilaksanakan dalam kerangka mewujudkan visi Pemerintah Kota Gorontalo tahun 2014 - 2019 yaitu "Kota SMART (Sejahtera, Maju, Aktif, Religius, Terdidik)".

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota. Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan di bidang Kelautan Perikanan, Bidang Pertanian, Bidang Peternakan dan Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Kota Gorontalo. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daera.


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?